Selasa, 07 Oktober 2014

PENDIRIAN YAYASAN




PENDIRIAN YAYASAN
Untuk saat ini begitu mudah untuk membuat suatu Yayasan Atau Badan Hukum,
Berikut langkah-langkahnya untuk membuat YAYASAN:
1.      Siapkanlah nama yayasan
2.      Tentukan bidang apa yang akan digeluti oleh yayasan misalnya: pendidikan, lingkungan, sosial, keagamaan   dll.
3.      Siapkan fotocopy KTP pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan.    Umumnya, rapat pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.
4.      Tentukan kekayaan awal yayasan. Ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan.
5.      Datang ke notaris dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
·         Nama Yayasan
·         Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
·         NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
6.      Pendiri/pembina bersama-sama dengan ketua, sekretaris,
  bendahara dan pengawas menandatangani Angaran Dasar dihadapan notaris.
7.      Notaris segera mendaftarkan AKTA YAYASAN tersebut ke ADMINISTRASI HUKUM UMUM secara  online.
     Berikut data-data yang diperlukan:
  • Nama Usaha (2 atau 3 opsi)
  • Domisili Usaha
  • Bidang Usaha
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Fotocopy KTP Pendiri, Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas
  • NPWP Pendiri, Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas
  • Surat Pernyataan Pemisahan Kekayaan Pribadi
  • No. Telepon Usaha
  • Denah Lokasi Tempat Usaha
  • Surat Kuasa (Bila penandatanganan akta pendirian dikuasakan kepada orang lain)
Untuk Lebih jelasnya bisa menghubungi Kami:
Erwin Darmawan 082215221515 (Whatsapp Only), 081214595569 atau email ke : erwindarmawan46@gmail.com