PENDIRIAN YAYASAN
Untuk saat ini begitu mudah untuk
membuat suatu Yayasan Atau Badan Hukum,
Berikut langkah-langkahnya untuk
membuat YAYASAN:
1.
Siapkanlah nama yayasan
2.
Tentukan
bidang apa yang akan digeluti oleh yayasan misalnya: pendidikan, lingkungan,
sosial, keagamaan dll.
3.
Siapkan
fotocopy KTP pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
yayasan. Umumnya, rapat pembina yayasan
menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.
4.
Tentukan kekayaan awal yayasan. Ini disisihkan dari kekayaan
pribadi pendiri yayasan.
5.
Datang ke
notaris dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
·
Nama Yayasan
·
Fotocopy KTP pendiri, Pembina,
ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
·
NPWP pendiri, Pembina, ketua,
sekretaris, bendahara, dan pengawas
6.
Pendiri/pembina
bersama-sama dengan ketua, sekretaris,
bendahara dan pengawas menandatangani Angaran Dasar dihadapan notaris.
bendahara dan pengawas menandatangani Angaran Dasar dihadapan notaris.
7.
Notaris
segera mendaftarkan AKTA YAYASAN tersebut ke ADMINISTRASI HUKUM UMUM secara online.
Berikut data-data yang diperlukan:
- Nama Usaha (2 atau 3 opsi)
- Domisili Usaha
- Bidang Usaha
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Fotocopy KTP Pendiri, Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas
- NPWP Pendiri, Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas
- Surat Pernyataan Pemisahan Kekayaan Pribadi
- No. Telepon Usaha
- Denah Lokasi Tempat Usaha
- Surat Kuasa (Bila penandatanganan akta pendirian dikuasakan kepada orang lain)
Untuk Lebih jelasnya bisa menghubungi Kami:
Erwin Darmawan 082215221515 (Whatsapp Only), 081214595569 atau email ke :
erwindarmawan46@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar